"Kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada," ujar Komjen Buwas menerangkan penetapan status tersangka Rusli kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (17/2/2015).
Komjen Buwas lantas membandingkan proses penyidikan cepat atas laporan masyarakat terhadap Bambang Widjojanto. Dia menekankan pentingnya kelengkapan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "BW empat hari (pelaporan/penyidikan) sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencemaran nama baik ini bergulir saat Budi Waseso menjabat Kapolda Gorontalo dengan pangkat Inspektur Jenderal. Usai Kapolda, Budi Waseso kemudian menjabat Widyaiswara Utama Sespim Polri.
Budi lalu menjabat Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri sebelum akhirnya menjadi orang nomor satu di Bareskrim Polri.
(idh/ndr)











































