Soal Jabatan Gubernur, Sri Sultan: UU Keistimewaan DIY Diskriminatif!

Soal Jabatan Gubernur, Sri Sultan: UU Keistimewaan DIY Diskriminatif!

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 20:02 WIB
Dok Detikcom
Jakarta - ‎Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menilai Undang-undang Keistimewaan (UUK) No 13/2012 diskriminatif. Pasal yang dinilai Sultan diskriminatif adalah Pasal 18 ayat 1.

"Sekarang bukan Jogja, di Jawa Tengah, di mana, kalau dikatakan anak kandung (dan) istri, kira-kira kecenderungannya apa? Laki-laki.‎ Konotasinya? Laki-laki. Itu saja," ujar Sultan usai menghadiri penandatanganan MoU Pengembangan dan Pelestarian Geopark Gunung Sewu di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (17/2/2015).

Di dalam Pasal 18 ayat 1 UUK disebutkan persyaratan calon gubernur yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat pekerjaan, pendidikan, saudara kandung, istri, dan anak. Menurut‎ Sultan, bagian ini diskriminatif. Tidak memberi kesempatan pada perempuan untuk menjadi gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nggak ada kalimat itu, artinya siapapun bisa (menjadi gubernur). Berarti UU itu diskriminasi,"‎ imbuhnya.

Lalu, apakah Sultan menilai UUK perlu direvisi? "Kalau itu, terserah DPRD. Bukan hak saya. Kalau saya nggak masalah,"‎ jawab Sultan.

Sultan menegaskan penilaiannya ini tak ada hubungannya dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Kemudian saat ditanya wartawan soal kemungkinan putri-putrinya akan mendapat kesempatan menjadi gubernur, jika kalimat di pasal itu dihapuskan‎, Sultan membantah keterkaitan itu.

‎‎"Kok putri barang (segala)? Urusannya apa? Undang-undang tidak ada hubungannya dengan itu (putri)," tegasnya.

‎"Undang-undang mengatur untuk menjadi gubernur, bukan menjadi Sultan lho,"‎ kata Sultan.

DPRD DIY saat ini masih merumuskan Peraturan Daerah Istimewa tentang pengisian jabatan gubernur dan wakilnya. Prosesnya hingga saat ini masih berjalan alot.

(sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads