"Itu bagus, itu namanya kita hormati hukum, nanti diuji. Kayak Pak Budi Gunawan-lah, beliau tidak koar-koar, tidak bicara apa-apa ya kan, beliau melalui jalur hukum, putusan hukumnya itu harus dihormati," katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2015).
Budi Waseso menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad baru pada kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad belum jadi tersangka atas laporan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang melaporkan Samad adalah Ketua LSM KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporannya, Sahide menyertakan tulisan di Kompasiana yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Kendati begitu, Buwas menyebut bahwa penetapan tersangka atas laporan 'Rumah Kaca' itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik nanti (yang menetapkan tersangka). Saya kan tidak bisa intervensi, kewenangan Tim penyidik," ujarnya.
(idh/ndr)










































