Saksi: Pembayaran Helikopter Mi-2 Tidak Sesuai Prosedur

Saksi: Pembayaran Helikopter Mi-2 Tidak Sesuai Prosedur

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 11:20 WIB
Jakarta - Kepala Bagian Pembelian helikopter Mi-2 Munawar dan mantan Komandan Lanud Atang Sanjaya Bogor, Letkol T Johan Bashar memberi kesaksian yang memberatkan Abdullah Puteh. Kedua saksi menyatakan, pengadaan helikopter Mi-2 tidak sesuai prosedur.Kesaksian itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua orang itu yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Esmiralda dalam sidang korupsi Abdullah Puteh di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/2/2005). JPU membacakan BAP keduanya karena mereka tidak hadir.Dalam BAP, Munawar menyatakan, prosedur pembayaran tidak sesuai dengan yang seharusnya. Menurutnya, pembayaran seharusnya dilakukan bendahara proyek pengadaan helikopter Mi-2 yaitu Fatahillah. Tapi karena Fatahillah sedang mengikuti pendidikan maka pembayaran dilimpahkan kepada Munawar.Sedangkan Tengku Johan Bashar dalam BAP mengatakan, proses pengadaan teknis pesawat tidak memenuhi prosedur. Puteh keberatan dengan kesaksian Munawar yang menyatakan, Gubernur NAD mengintruksikan pembentukan panitia tender meskipun proses pengadaan heli melalui penunjukan langsung. Menurut Puteh, yang dibentuk bukan panitia tender, tapi panitia pengadaan. Kuasa hukum Puteh juga menolak kesaksian Munawar. Pernyataan Munawar, katanya, hanyalah merupakan opini pribadi saja. "Seharusnya yang menentukan sah tidaknya prosedur adalah majelis hakim," kata Juan Felix Tampubolon.Felix juga keberatan dengan kesaksian Tengku Johan Bashar yang mengatakan prosedur pengadaan teknis tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan pernyataan saksi sebelumnya yang mengatakan hanya mengetahui hal-hal teknis saja. Lebih jauh Felix menyangsikan Tengku Johan Bashar mengetahui UU yang mengatur pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Dia kemudian mempertanyakan maksud dari pertanyaan belum terpenuhinya prosedur pengadaan teknis pesawat. "Ada ambivalensi di sini. Yang dimaksud apakah teknis pesawat atau teknis pengadaan pesawat," kata Felix. Sidang akan dilanjutkan, Kamis (3/2/2005) besok dengan agenda meminta keterangan saksi ahli, yakni IR. Tutisno Hartono dari PT DI, Drs Ardiansyah dari Depkeu dan Handoyo Sudrajat dari BPKP Pusat. (iy/)


Berita Terkait