Berkas P-21, Fariz RM Dipindah ke LP Cipinang Hari Ini

Berkas P-21, Fariz RM Dipindah ke LP Cipinang Hari Ini

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:47 WIB
Fariz RM usai ditangkap polisi (Foto: dokumen detikcom)
Jakarta - Berkas perkara musisi Fariz RM hari ini sudah P-21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim Satnarkoba Mapolres Jakarta Selatan. Sejalan dengan itu, artis tersebut juga akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

"Mas Fariz akan dipindahkan oleh pihak Kejaksaan ke LP Cipinang sekarang ini," ujar kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noor saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Walaupun begitu, menurut Syafri saat ini kliennya masih dalam proses penyembuhan dari ketergantungannya pada narkoba. Apabila sampai kliennya itu dipindahkan ke LP Cipinang, kemungkinan penyembuhannya menjadi cukup sulit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga tidak mengerti dengan pemikiran pihak Kejaksaan. Jelas-jelas korban penyalahgunaan narkoba itu mendapatkan hak untuk disembuhkan di rehabilitasi. Kalau sampai di pindah, proses penyembuhannya pun akan susah nantinya," jelasnya.

Syafri menambahkan, pihaknya sudah mengambil berbagai cara agar kliennya itu tetap berada di tempat rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hanya saja, pihak Kejaksaan tidak mengindahkannya.

"Kami sudah menempuh cara dengan baik agar mas Fariz ini tetap mendapatkan penyembuhannya di rehab. Sudah konsolidasi, sudah mengajukan permohonan juga. Tapi, pihak Kejaksaan tetap bersikukuh akan memindahkannya," pungkasnya.


(rni/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads