Komjen Buwas Beri Sinyal 21 Penyidik KPK Bisa Jadi Tersangka Kasus Senpi

Komjen Buwas Beri Sinyal 21 Penyidik KPK Bisa Jadi Tersangka Kasus Senpi

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:02 WIB
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menimpa 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum ada penetapan tersangka terhadap 21 penyidik tersebut. Penyidik itu dahulu merupakan polisi, namun kini sudah mundur dan bergabung ke KPK.

"Kalau buktinya sudah cukup terkait pekarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang, tidak serta merta jadi tersangka, ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), Selasa (17/2/2015).

Menurut Budi Waseso, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya kini masih menelusuriโ€Ž.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi illegal. Izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang tahun 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," ujarnya.

(idh/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads