Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menimpa 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum ada penetapan tersangka terhadap 21 penyidik tersebut. Penyidik itu dahulu merupakan polisi, namun kini sudah mundur dan bergabung ke KPK.
"Kalau buktinya sudah cukup terkait pekarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang, tidak serta merta jadi tersangka, ini kan baru dugaan ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), Selasa (17/2/2015).
Menurut Budi Waseso, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya kini masih menelusuriโ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi illegal. Izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang tahun 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," ujarnya.
(idh/ndr)