Komisi II DPR masih mencari format peradilan khusus ini. Salah satu yang dijadikan acuan adalah peradilan khusus pajak yang menangani sengketa pajak.
"Ke depan kita ingin bentuk badan serupa khusus untuk menangani sengketa Pilkada, atau Pemilu yang di situ nanti bisa saja merger dari semua yang ada. seperti DKPP, Bawaslu, PTTUN," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria Diskusi 'Revisi UU Pilkada dan Problematika Pemilu Serentak 2015' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita cari format, apakah dimungkinkan digabung, atau dibagi dua. Prinsipnya kan kita ingin perkuat juga Bawaslu, DKPP," ucap Ketua DPP Gerindra ini.
Bagaimana dengan keberadaan dari peradilan khusus ini? Belum ada pula bayangan dari Komisi II DPR apakah akan diadakan di semua kabupaten/kota atau hanya di tingkat pusat. Riza mengakui bahwa pembahasannya tidak urgent karena masih ada waktu sebelum 2027 yaitu batas Pilkada serentak nasional.
"Itu sebelum pilkada serentak nasional, tidak buru-buru. Kita lihat Pilkada serentak gelombang pertama ini, bagaimana keberhasilannya. Kita berikan kesempatan dulu MK menangani sengketa hasil pilkada serentak, nanti semua dievaluasi," paparnya.
(imk/trq)