"Komisi Yudisial tidak bisa memasuki kekuasan Pengadilan Negeri," ujar Ketua KY, Suparman Marzuki di Gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Menurut Suparman, penetapan hakim Sarpin dalam kasus Komjen Budi Gunawan merupakan wewenang Ketua PN Jakarta Selatan. "(Penetapan hakim dalam persidangan) Itu wewenang penuh ketua Pengadilan Negeri. Komisi Yudisial tidak punya kewenangan untuk menunjuk hakim meggelar sidang," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi Yudisial sedang mengumpulkan data-data untuk segera kita simpulkan," terangnya.
Kemudian, Suparman menilai putusan Hakim Sarpin mengakibatkan keruwetan hukum yang berdampak panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Oleh karena itu Mahkamah Agung tidak boleh diam dan harus responsif. Inilah keruwetan, keputusan ini berdampak banyak terhadap hukum pidana. Ini bisa menimbulkan banyak ketidakpastian," jelas Suparman.
(tfn/fjp)