"Karena untuk membalikkan kondisi ini KPK perlu melakukan upaya hukum dan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK berdasarkan surat edaran MA yaitu PK (peninjauan Kembali-red), karena banding tidak bisa, kasasi pun juga tidak bisa, istilahnya ini ada indikasi penyelundupan hukum," jelas wakil koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Karena jika tidak dimentahkan putusan itu, maka penetapan tersangka BG dalam pra peradilan yang kemarin dianggap tidak sah, dan lainnya. Itu akan melekat dan terlepas dari seberapa buruk putusan itu. Karena sudah diketok oleh hakim di mana hakim adalah representasi dari adil dalam proses hukum maka otomatis persepsi itu akan melekat," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa lagi jika keputusan hakim Sarpin dijadikan dasar hukum atau pendapat hukum yurisprudensi untuk keputusan hakim yang akan datang. Bisa jadi selanjutnya orang-orang yang nantinya disangkakan dalam kasus korupsi bisa meminta pengadilan untuk praperadilan. Di mana oleh banyak ahli hukum petinggi MA sendiri mengatakan kalau keputusan itu ngawur dan keluar dari KUHAP mengenai batasan dari praperadilan itu," tegasnya.
(ndr/mad)