Surat Panggilan Bermasalah, Pengacara Minta Samad Tak Hadiri Panggilan Polisi

Surat Panggilan Bermasalah, Pengacara Minta Samad Tak Hadiri Panggilan Polisi

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 15:07 WIB
Jakarta -

Ketua KPK Abraham Samad telah menerima surat panggilan dari Polda Sulselbar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. Namun, karena surat panggilan bermasalah, tim kuasa hukum menyarankan agar Samad tak memenuhi panggilan.

"Tadi saya sudah ketemu Pak AS untuk bicarakan tentang surat panggilan yang sudah diterimanya dan dia sudah melakukan pengecekkan terhadap data-data yang menjadi dasar tuduhan dan saya sendiri sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga," kata kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasoengkana di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Kejanggalan lain dalam surat panggilan itu adalah tidak adanya keterangan kapan terjadinya tindak pidana yang dituduhkan. Sehingga, tim pengacara menyarankan agar Samad tak memenuhi panggilan sebelum surat panggilan diperbaiki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Mengenai tempus delicti-nya tidak disebutkan dalam surat panggilan ini. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin menyarankan untuk tidak dulu menghadiri surat panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," jelas Nursyahbani.

Menurut pengacara senior itu, dalam surat panggilan memang telah tercantum pasal-pasal yang disangkakan ke Samad. Namun lagi-lagi, pasal yang disangkakan juga dianggap janggal.

"Pasal sangkaannya itu pasal 264 ayat 1 sub pasal 266 ayat 1 KUHP atau, ini pakai atau ya, padahal nggak boleh pakai kata atau, jadi ini tidak jelas, atau pasal 93 UU no 23 tahun 2006 yang diperbaharui UU no 24 tahun 2013‎," tutur Nursyahbani.

"‎Surat panggilan tidak lengkap dasar-dasarnya, tidak disebutkan tempus delicti-nya sehingga dia tidak tahu perbuatan yang kapan, dan ini kan hanya menyangkut tindak pidana administrasi. Jadi tidak akan hadiri panggilan sampai ini (menunjuk surat panggilan) ada kejelasan lebih lanjut‎," tegasnya.





(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads