PPATK Telusuri 3 Ribu Kasus Wajib Pajak Besar

PPATK Telusuri 3 Ribu Kasus Wajib Pajak Besar

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 14:33 WIB
Bogor - Kepala PPATK M Yusuf bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Yusuf melaporkan peran instansinya untuk meningkatkan pemasukan kas negara.

Pemasukan itu bisa ditempuh melalui penegakan hukum pajak, illegal fishing dan logging. Bahkan khusus pajak, PPATK tengah menyelidiki 3.100 kasus wajib pajak besar.

‎"Kemudian kita juga lagi menyidik 3.100 kasus wajib pajak besar‎," kata Yusuf di Bogor, Selasa (17/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan itu, baru 10 kasus yang sudah selesai, ada yang pribadi maupun perusahaan. Pajak yang berhasil ditarik adalah Rp 33 triliun.

"Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," lanjutnya lagi.

‎Jokowi memang memberi target yang luar biasa besar bagi pemasukan via pajak. Yusuf yakin jika Kementerian Perikanan maupun Kehutanan melaporkan para perusahaan yang lalai pajak, target pajak bisa terwujud.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads