Pemasukan itu bisa ditempuh melalui penegakan hukum pajak, illegal fishing dan logging. Bahkan khusus pajak, PPATK tengah menyelidiki 3.100 kasus wajib pajak besar.
"Kemudian kita juga lagi menyidik 3.100 kasus wajib pajak besar," kata Yusuf di Bogor, Selasa (17/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ukuran besar itu range-nya antara Rp 168 juta sampai dengan Rp 1,9 triliun per wajib pajak," lanjutnya lagi.
Jokowi memang memberi target yang luar biasa besar bagi pemasukan via pajak. Yusuf yakin jika Kementerian Perikanan maupun Kehutanan melaporkan para perusahaan yang lalai pajak, target pajak bisa terwujud.
(mok/ndr)