"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memutuskan tidak menerima gugatan dari Wakil Kamal (Kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maemun Zubair yang meminta pembatalan Muktamar VIII PPP di Surabaya," kata Romahurmuziy dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (17/2/2015).
Atas putusan ini, Romi, sapaan Romahurmuziy, menyatakan bahwa Surat Keputusan Menkum HAM yang mengakui kepengurusan PPP yang dipimpinnya tetap berlaku. Romi menegaskan kepengurusan PPP yang dipimpinnya adalah yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk awal proses konsolidasi, Romi meminta para pengurus PPP mengikuti Musyawarah Kerja Nasional PPP pada 17-19 Februari di Kompleks Bidakara, Jakarta.
(trq/van)