Istana Masih Sibuk Bahas KAA, Belum Mau Komentari Status Tersangka Ketua KPK

Istana Masih Sibuk Bahas KAA, Belum Mau Komentari Status Tersangka Ketua KPK

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 12:10 WIB
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar pada hari ini. Mengacu pada Undang-Undang KPK maka Presiden harus menunjuk pimpinan sementara dalam kondisi seperti ini.

"Saya hari ini hanya membahas persiapan peringatan KAA saja," jawab Kepala Kepresidenan Luhut Panjaitan saat ditanya di Istana Bogor, Jl H Juanda, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2/2015).

Dia langsung bertolak menuju Jakarta dengan mengendarai mobil Toyota Lexus S570 hitam B 1962 RFS. Sebelumnya dia menghadiri audiensi persiapan KAA bersama Presiden Jokowi dan Wamenlu AM Fachir beserta jajarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ditetapkannya Samad sebagai tersangka, maka sudah ada dua pimpinan KPK yang menyandang status hukum itu. Sebelumnya Bambang Widjajanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu masa jabatan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas sudah habis sejak akhir tahun lalu. Praktis kini tersisa Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain yang belum disandungkan kasus dan masa jabatannya masih aktif.

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads