"Mudah-mudahan pengesahan lewat rapat paripurna lancar. Demokrat juga sudah tanda tangan di Komisi II DPR kemarin (16/2) kok," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Rambe menjelaskan, kemarin Komisi II sudah menyepakati bahkan secara musyawarah mufakat, bahwa poin uji publik dihapuskan dan pilkada dilakukan sepaket. Soal ketidaksetujuan Demokrat terkait uji publik, Rambe menyatakan uji publik bisa dilaksanakan lewat parpol masing-masing calon, atau sosialisasi perorangan bagi calon independen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal sikap Demokrat yang bersikukuh ingin agar pilkada tak sepaket antara calon kepala daerah dan wakilnya, karena kekhawatiran pecah kongsi di tengah jalan, Rambe menegaskan antisipasi pecah kongsi itu akan diatur dalam RUU Pemerintahan Daerah yang juga akan disahkan.
"Makanya di UU Pemda kita tetapkan adanya pakta integritas bahwa pasangan calon kepala daerah sepakat untk maju bersama. Tugas wakil kita tetapkan, satu orang saja, tidak boleh lebih dari satu. Pakta integritas itu isinya bahwa dia sepakat dengan kepala daerahnya, jangan hanya misalnya honeymoon (bulan madu) tiga bulan saja," ujar Rambe yang juga politisi Partai Golkar ini.
(dnu/trq)