Soal Obat Anestesi Bermasalah, Menkes Didorong Kerja Cepat dalam Investigasi

Obat Anestesi Bermasalah

Soal Obat Anestesi Bermasalah, Menkes Didorong Kerja Cepat dalam Investigasi

Nurvita Indarini - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 11:30 WIB
Edaran tentang penarikan obat anestesi Buvanest
Jakarta -

2 Pasien meninggal di RS Siloam Karawaci, Tangerang, setelah mendapat injeksi obat berlabel Buvanest Spinal. Kalbe Farma, selaku produsen telah menarik obat tersebut. Saat ini pemerintah tengah melakukan investigasi. Agar semua masalah terang benderang dan masyarakat merasa aman, utamanya jika akan mendapat suntikan anestesi, Menkes Nila F Moeloek didorong bekerja cepat dan tepat.

"Kemenkes harus menginvestigasi kasus ini. Ini masih lambat. Menkes harus bertindak cepat dan tepat. Apalagi sampai menyangkut nyawa orang. Pasien lain bisa juga terancam," kata Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Selasa (17/2/2015).

Baca juga: RS Siloam: 2 Pasien Meninggal Setelah Pemberian Obat Buvanest yang Ditarik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hasil investigasi keluar, Menkes juga diharap segera menyampaikan informasi ini kepada publik. Jangan sampai instruksi, imbauan, dan langkah tindak lanjut bersifat internal sehingga memunculkan kesan tertutup.

"Saya kira wajib dibuka untuk publik. Karena obat ini kan dipakai untuk publik. Kalau internal saja, itu seperti ditutup-tutupi," sambung Tulus.

Tulus mengapresiasi langkah Kalbe Farma yang segera melakukan penarikan produk yang diduga bermasalah sebagai langkah preventif. Karena jika benar kasus meninggalnya pasien karena kandungan obat yang salah, maka produsen bertanggung jawab secara perdata dan pidana. Antara lain karena melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Kronologi Penarikan Obat Anestesi Setelah 2 Kasus Pasien Meninggal

"Perusahaan, RS, harus diperiksa. Kalau ini memang bagian dari keteledoran ya tentu harus tanggung jawab. Harus diusut, diperiksa secara pidana juga. Tidak perlu menunggu aduan, karena ini bukan delik aduan. Jangan sampai mempetieskan masalah ini," lanjut Tulus.

Buvanest merupakan injeksi anestesi yang mengandung Bupivacaine 5 mg/mL, sedangkan Asam Tranexamat merupakan obat untuk mengatasi perdarahan. Keduanya merupakan obat injeksi dengan kemasan berbentuk ampul atau vial.

Perusahaan farmasi Kalbe Farma sebelumnya telah menyampaikan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya melakukan penarikan dua produknya yakni seluruh batch Buvanest Spinal 0,5 persen Heavy 4 ml dan Asam Tranexamat Generik 500 mg/Amp 5 ml dengan nomor batch 629668 dan 630025. Penarikan sukarela dilakukan pada 12 Februari 2015.

Kalbe pun telah memulai penelaahan lebih lanjut yang hingga kini masih berlangsung, juga berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait. Langkah ini sebagai komitmen untuk bertanggung jawab atas segala produk dan layanannya.

"Perseroan melakukan hal ini sebagai prosedur pengendalian mutu dan tanggung jawab preventif agar konsumen terlindungi secara maksimal," tulis Vidjongtius, Corporate Secretary PT Kalbe Farma Tbk dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads