"Kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan (tersangka) ini, tapi kita tetap harus hargai proses hukum. Oleh karena itu dengan status dan situasi ini, harus ada langkah-langkah terhadap KPK, dalam hal ini Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh presiden lewat Keppres. Apabila tinggal tersisa 2 orang komisioner KPK, maka Fadli menilai perlu ada tindakan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia meminta Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan terkait kondisi ini.
"Sekarang tinggal dua (komisioner), jadi praktis bekerjanya KPK kurag maksimal. Yang bisa ambil keputusan, kebijakan adalah Pak Jokowi," ucap Waketum Partai Demokrat ini.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulselbar telah menetapkan Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan dokupen. Kasus ini mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilaporkan oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Polri.
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini