"Kalau bicara Undang-Undang KPK yang harus responsif Presiden," kata Desmond di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Desmond mencontohkan kalau Jokowi harus seperti seperti era Presiden SBY yang tanggap mengeluarkan Perppu dan Kepres.
"Keluarkan Perppu dalam konteks melengkapi kekurangan pimpinan," sebut Ketua DPP Gerindra itu.
Menurut Desmon Kepres dikeluarkan untuk memberhentikan pimpinan KPK. Sementara Perppu terkait penambahan jumlah pimpinan. "Perppu untuk melengkapi. Menurut saya lengkapi saja jadi lima orang," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, kali ini giliran Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen.
Samad dituduh ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim yang memalsukan dokumen kependudukan.
(hat/erd)











































