Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu, Selasa (17/2/2015). Dia menjelaskan, barang bukti BBM bersubsidi tersebut diamankan di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari premium dan solar. Pemiliknya yang diamankan pihak kepolisian bernama Salim (48).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur menjelaskan, penangkapan ini dilakukan Senin (16/2) sore. Saat itu tim sedang melakukan patroli rutin di sekitar pelabuhan rakyat dan melihat ada drum yang berjejer, yang belakangan diketahui isinya premium dan solar.
Setelah dilakukan pengecekan dokumen BBM tersebut, pemilik barang Salim tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan awal, BBM itu diperoleh dari Agen Premium Minyak Solar (APMS) CV. Tujuh Saudara.
"Saat ini BB beserta pelaku di amankan di Polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pemilik disangkakan pasal 55 dan 53 UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
(cha/rul)