Jelang Pengesahan RUU Pilkada, Fraksi PD Tolak Uji Publik Dihapus

Jelang Pengesahan RUU Pilkada, Fraksi PD Tolak Uji Publik Dihapus

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 10:20 WIB
Jakarta - Revisi UU Pilkada segera disahkan di sidang paripurna DPR. Di menit akhir, Fraksi Partai Demokrat (PD) menyatakan penolakan atas sejumlah poin revisi Undang-undang yang berasal dari Perppu Pilkada itu.

Penolakan Fraksi PD karena penghapusan poin uji publik di revisi UU Pilkada. Uji publik ini adalah salah satu poin yang diminta PD dimasukkan dalam perbaikan sistem pilkada di Indonesia.

"Poin tersebut adalah sesuatu yang prinsip dan fundamental, sehingga tidak bisa dihapus dalam revisi," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PD Wahidin Halim saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahidin menjelaskan, sejak awal PD menempatkan uji publik sebagai usulan utama untuk menciptakan pilkada yang lebih baik. Sebab, uji publik jadi sarana masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin daerahnya.

"Dalam 10 poin perbaikan yang sejak awal Demokrat usulkan, uji publik merupakan poin utama," ujar mantan Wali Kota Tangerang ini.

Selain penghapusan uji publik, Fraksi PD juga menolak pilkada dikembalikan dengan memilih pasangan. PD tetap ingin yang dipilih hanya kepala daerahnya saja, tanpa wakil.

"986 Pasangan kepala daerah hasil pilkada pecah kongsi, itu sebesar 93%. Dan hanya 7% atau 40 pasang yang berpasangan kembali. Realitas ini telah mengganggu efektivitas pemerintahan daerah dan menghambat proses pelayanan masyarakat," papar Wahidin.

Wahidin menyatakan Fraksi PD akan bertarung di paripurna untuk mempertahankan poin-poin di Perppu Pilkada.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads