2 Dari 4 Pimpinan KPK Jadi Tersangka, yang Lain Segera Menyusul?

2 Dari 4 Pimpinan KPK Jadi Tersangka, yang Lain Segera Menyusul?

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 09:47 WIB
Jakarta - Dua dari empat pimpinan KPK kini menjadi tersangka di kepolisian. Dua pimpinan sisanya pun berpeluang menyandang status yang sama. Bagaimana dengan kegiatan operasional KPK nantinya.

Ketua KPK Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen. "AS ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen, tersangka utamanya Feriyani Lim, AS ikut membantu memalsukan dokumen," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada detikcom, selasa (17/2).

Kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, Paspor dan Kartu Keluarga yang melibatkan AS mulai mencuat pada 29 Januari 2015 setelah Feriyani Lim dilapor oleh lelaki bernama Chairil Chaidar Said di Bareskrim Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samad menyusul pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto yang telah lebih dulu menjadi tersangka kasus kesaksian palsu. Kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK menyebutkan, pimpinan yang menjadi tersangka diberhentikan sementara oleh Presiden. Merujuk pada aturan itu, Samad dan Bambang tinggal tunggu waktu untuk dinonaktifkan.

Praktis KPK nantinya hanya akan dipimpin dua komisioner tersisa Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Kondisi serupa pernah dialami KPK ketika Bibit Samad Rianto, Chandra Hamzah dan Antasari Azhar ditahan Polisi.

Pada saat masa yang dikenal sebagai Cicak vs Buaya itu, KPK yang hanya dipimpin Haryono Umar dan M Jasin operasionalnya terganggu. Hingga akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu dan menunjuk tiga plt pimpinan KPK.

Namun kondisi yang ada saat ini lebih berat dibanding Cicak vs Buaya itu. Zulkarnain dan Pandu pun juga berpeluang jadi tersangka.

Zulkarnain dan Pandu sudah dilaporkan ke polisi dan kasus mereka masing-masing sudah berada di tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka pada kasus mereka.



(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads