DPR Akan Gelar Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini

DPR Akan Gelar Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 05:52 WIB
Dokumentasi detikcom
Jakarta - Komisi II DPR akan mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dan Undang-undang Pemda melalui rapat paripurna hari ini. Rencananya, rapat tersebut akan digelar di Ruang Sidang Paripurna pukul 10.00 WIB.

"Besok (hari ini) disahkan. Nggak ada masalah lagi kok, semua fraksi sudah setuju, tinggal pembacaan," ujar Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Politisi Gerindra itu menyebut, rapat akan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna H Laoly. "Insya Allah keduanya langsung hadir," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat sejumlah perubahan yang disepakati antara Komisi II DPR dengan Menkum HAM dan DPD, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.‎ Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Kemudian dewan juga sepakat untuk menghapus uji publik. Adapun uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan melalui tahap sosialisasi.

Untuk calon independen, ada tahap‎ sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon walikota atau bupati adalah 25 tahun.‎ Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).‎

‎Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

(aws/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads