Pemindahan 2 WN Australia Terpidana Mati Didahului Surat ke Keluarga

Pemindahan 2 WN Australia Terpidana Mati Didahului Surat ke Keluarga

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 01:00 WIB
Badung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Sudjonggo menyatakan pemindahan 2 WN Australia terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusakambangan didahului surat pemberitahuan ke keluarga. Surat itu sebagai bentuk persuasif.

"Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) tadi juga ngomong, saya disuruh siap-siap," kata Sudjonggo di halaman Lapas pukul 22.00 WIB, Senin (16/2/2015).

Surat itu dikabarkan akan dikirimkan ke pihak ahli waris atau keluarga dalam pekan ini. "Ya, minggu ini," ujar Sudjonggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya waktu pemindahan akan dilaksanakan, Sudjonggo mengaku tidak tahu. Ia pun menyatakan pemindahan itu menjadi kewenangan jaksa, bukan Lapas.

"Nggak (ikut), Nusakambangan jauh," canda Sudjonggo.

Sudjonggo menyatakan kondisi Myuran dan Andrew saat ini baik-baik saja. "Keduanya sehat, lagi tidur," ucap Sudjonggo.

(vid/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads