Pasca Praperadilan BG, Kompolnas Minta KPK dan Polri Bisa Turunkan Tensi

Pasca Praperadilan BG, Kompolnas Minta KPK dan Polri Bisa Turunkan Tensi

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 23:35 WIB
Jakarta - Putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan telah dibacakan dan dinyatakan diterima dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi. Status tersangka Komjen BG oleh KPK dianggap tidak sah.

Kompolnas meminta kedua lembaga baik KPK maupun Polri bisa menghormati putusan pengadilan tersebut. Selain itu, Kompolnas juga berharap ketegangan antara dua lembaga penegak hukum itu bisa segera menurun.

"Saya berharap baik Polri maupun KPK dapat menggunakan moment ini untuk menurunkan tensi dan memikirkan kembali kepentingan yang lebih besar untuk sebuah bangsa," kata komisioner Kompolnas M Nasser, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (16/2/2015) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasser, baik KPK maupun Polri berusaha harus berupaya untuk menata kembali hubungan baik keduanya. Jangan hanya saling memojokkan satu sama lain.

"Mari kita tata kembali hubungan kelembagaan yang berorientasi pada kepentingan penegakan hukum dan meninggalkan orientasi yang hanya membela lembaga," jelas Nasser.

"Untuk KPK diminta agar tidak terus menerus memojokkan Polri, sementara untuk penyidik Polri melakukan pendinginan kasus yang ada. Itu harapan kami," tutupnya.

(rna/spt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads