Keinginan tersebut disampaikan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam sambutan di acara penandatangan MoU antara Bank Indonesia (BI), Kemenaker, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BNP2TKI.
"Dengan ditandatanganinya MoU tentang Peningkatan Penggunaan Transaksi Non Tunai dan Perluasan Akses Keuangan dalam rangka Penempatan dan Perlindungan TKI, nantinya diharapkan terciptanya migrasi keuangan baik dan aman bagi TKI," kata Nusron dalam siaran pers kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusro menjelaskan, sesuai refernsi KPK dan OJK, ada 16 titik rawan pungli pada proses pemberangkatan dan penempatan TKI.
"Kerawanan titik pungli itu dapat di eliminasi apabila para calon TKI dan TKI dapat melakukan transaksi keuangan melalui transaksi non tunai," ungkapnya.
Nusron melanjutkan, edukasi atas pelaksanaan transaksi keuangan non tunai akan di strategikan dalam proses pada waktu calon TKI sedang mengikuti proses di Balai Latihan Kerja (BLK) dan pada saat Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). Selain itu, kata Nusron, para majikan user di luar negeri juga diminta untuk ikut melakukan pembayaran gaji TKI melalui transfer.
Nusron Wahid, menggambarkan perilaku TKI yang selama ini masih banyak dalam mengirim uang ke tanah air sering tidak menggunakan jasa perbankan. Dengan begitu, MoU ini juga menjadi momentum sebagai rencana perbaikan perlindungan TKI dari sisi kerawanan bertransaksi keuangan TKI.
(rvk/vid)











































