Hamdan berkicau perihal putusan tersebut. Menurutnya, jika hakim Sarpin memutus perkara tersebut dengan jujur dan di atas kebenaran maka patutlah untuknya diacungkan jempol.
"Jika hakim Sarpin memutus perkara BG dengan jujur dan atas dasar kebenaran, kita angkat jempol karena berani. Bila tidak, ia merusak hukum," tulis @hamdanzoelva seperti dikutip detikcom, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"@hamdanzoelva bagaimana cara mengetahui hakim tersebut jujur atas keputusannya?" tanya pemilik akun @Ikhwan_Iyan.
"Kalo menurut pak @hamdanzoelva apakah hakim Sarpin sdh memutus perkara dg jujur & atas dasar kebenaran atau tidak pak ?" timpal pemilik akun @cahyono_ariefmr.
Belum ada kicauan lebih lanjut yang dilontarkan oleh Hamdan. Sebagaimana diketahui, hakim tunggal Sarpin menafsirkan penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan.
Oleh karenanya Sarpin merasa mempunyai wewenang untuk mengadili gugatan Komjen Gunawan dan mengabulkannya. Padahal objek sengketa itu di luar ketentuan pasal 77 KUHAP.
(aws/vid)










































