Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak penangguhan penahanan terdakwa kasus percobaan pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan, Sanusi Wiradinata. Alasannya, terdakwa sempat jadi buronan polisi, sehingga majelis hakim menolak permintaan terdakwa.
"Pengadilan baru akan mengeluarkan Surat Pembantaran jika terdakwa betul-betul dinyatakan sakit keras sehingga perlu mendapat perawatan di rumah sakit," ujar ketua majelis hakim, Djamaludin Samosir, saat sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Hakim Djamaluddin menegaskan sulit bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat pembantaran bagi terdakwa. Majelis hakim menolak karena khawatir terdakwa kabur saat penangguhan dilberikan kepada terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djamaludin juga menolak eksepsi dari Sanusi. Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan perkara minggu depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
“Pertimbangannya materi eksepsi adalah sudah materi perkara,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban, SYS melaporkan Sanusi pada 8 Oktober 2012 ke Polda Metro Jaya terkait kasus percobaan pemerkosaan. Selang 2 tahun, polisi baru berhasil menangkap pelaku dan kini kasusnya bergulir di PN Jakpus. (rvk/vid)











































