Praperadilan BG Diterima, Wakapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Praperadilan BG Diterima, Wakapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 19:06 WIB
Praperadilan BG Diterima, Wakapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Jakarta - Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima praperadilan yang diajukan oleh calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan Polri menghargai putusan tersebut.

"Kita hormati putusan pengadilan," bujar Badrodin sessat sebelum rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).

Badrodin sendiri mengaku belum membaca langsung hasil putusan Hakim Sarpin tersebut. Sehingga Polri belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut.

"Ya kita kan kalau melihat vonis, harus baca dulu bunyinya apa. Kalau mau bersikap, tentu kita baca dari vonis. Karena dari situ ada perkembangan-perkembangan," kata Badrodin.

Badrodin sendiri juga mengaku belum bertemu langsung dengan Komjen BuDi Gunawan pasca putusan Hakim Sarpin tersebut. "Saya belum ketemu Pak BG. Pak BG pulang (dari Istana Bogor), saya berangkat ke sini. Ya belum ketemu," katanya.

(jor/vid)


Berita Terkait