"Itu (tetap menangani kasus BG) dalam diskusi di KPK, nanti akan ada jalan keluarnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang, Senin (16/2/2015).
Bambang menyadari, KPK tidak diperbolehkan untuk menerbitkan SP3 dengan alasan apapun karena itu akan melanggar UU yang berarti juga melanggar hukum. Sehingga, saat ini pimpinan dan jajaran KPK tengah mencari cara untuk menangani kasus Komjen Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua proses hukum harus dihadapi dengan baik. Dengan cara-cara yang baik. Kami juga masih konsentrasi dengan pekerjaan-pekerjaan kita. Kita akan hadapi itu.," tegasnya.
'Dan jabatan-jabatan lain' inilah yang bisa menjadi celah bagi KPK. Hakim Sarpin hanya menyatakan bahwa KPK tak berwenang menangani kasus Komjen Budi Gunawan saat menjabat sebagai Karobinkar karena hanya berpangkat eselon 2.
Terkait upaya hukum luar biasa, yakni PK ke MA terkait putusan janggal hakim Sarpin, hingga kini KPK belum membuat keputusan. KPK masih harus menunggu salinan lengkap putusan praperadilan sebelum mengambil sikap.
(kha/vid)