Komjen BG Menang Praperadilan, Ical: Semua Harus Menerima Meski 'Kesel'

Komjen BG Menang Praperadilan, Ical: Semua Harus Menerima Meski 'Kesel'

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 18:34 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan‎ Komjen Pol Budi Gunawan telah diputus oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Banyak pihak menyayangkan putusan yang menguntungkan Budi Gunawan itu. Namun Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) meminta semua untuk menerima keputusan itu.

"Boleh 'kesel (jengkel)', boleh tidak senang, tapi harus menerima," kata Ical di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Ical menyatakan dalam suatu keputusan pasti menimbulkan beragam reaksi. Namun, baik reaksi positif atau negatif, merupakan hal yang biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan," kata Ical.

‎Sejumlah reaksi bermunculan menyambut putusan itu. Diantaranya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyatakan kecewa karena seharusnya hakim praperadilan menggunakan KUHAP, bukan KUHP. Eks hakim konstitusi Harjono menyatakan KPK sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).


(dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads