"Boleh 'kesel (jengkel)', boleh tidak senang, tapi harus menerima," kata Ical di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Ical menyatakan dalam suatu keputusan pasti menimbulkan beragam reaksi. Namun, baik reaksi positif atau negatif, merupakan hal yang biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah reaksi bermunculan menyambut putusan itu. Diantaranya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyatakan kecewa karena seharusnya hakim praperadilan menggunakan KUHAP, bukan KUHP. Eks hakim konstitusi Harjono menyatakan KPK sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
(dnu/erd)