"Boleh 'kesel (jengkel)', boleh tidak senang, tapi harus menerima," kata Ical di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Ical menyatakan dalam suatu keputusan pasti menimbulkan beragam reaksi. Namun, baik reaksi positif atau negatif, merupakan hal yang biasa.
"Apapun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan," kata Ical.
Sejumlah reaksi bermunculan menyambut putusan itu. Diantaranya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyatakan kecewa karena seharusnya hakim praperadilan menggunakan KUHAP, bukan KUHP. Eks hakim konstitusi Harjono menyatakan KPK sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
(dnu/erd)











































