"Pagi ini kami menemui Jaksa Agung Prasetyo, untuk menunda pemindahan Sukumaran dan Andrew. βKami sendiri tanggal 15 Februari kemarin juga sudah kirimkan surat ke Jaksa Agung untuk tidak mengeksekusi mereka," ujar penasehat hukum Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis, dalam jumpa pers di kantornya di kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Todung meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak memindahkan dua terpidana ini ke Nusakambangan terlebih dahulu, selama proses hukum di PTUN masih berjalan. Dirinya mengingatkan Jaksa Agung untuk menghargai proses hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Karena Indonesia merupakan negara hukum. Saya masih meyakini kita harus mendasari pada konstitusi," sambung dia.
Sebelumnya, keluarga gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menggugat Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta pada Senin (9/2). Komplotan yang dikenal dengan 'Bali Nine' itu menggugat karena grasinya ditolak Jokowi.
(rni/nal)