Cegah Keresahan di Nusakambangan, Terpidana Harus Dipindah Sekaligus

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Cegah Keresahan di Nusakambangan, Terpidana Harus Dipindah Sekaligus

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 17:07 WIB
LP Kerobokan, Bali.
Cilacap - Pemindahan terpidana mati yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, diharapkan dilakukan sekaligus. Hal itu untuk mencegah keresahan terpidana mati lain di Nusakambangan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jawa Tengah, Yuspahruddin menyatakan, rencana eksekusi mati gelombang kedua sudah menimbukan keresahan bagi terpidana mati yang belum dieksekusi. Di Nusakambangan sendiri saat ini masih ada 53 terpidana mati, tiga terpidana mati sudah dieksekusi pada 18 Januari lalu.

"Mereka menduga merekalah yang bakal mendapat giliran eksekusi mati selanjutnya. Maka kami meminta agar pemindahan narapidana bisa dilakukan sekaligus dan tidak bertahap agar tidak terjadi keresahan di dalam lapas," kata Yuspahruddin, Senin (16/2/2015) di Cilacap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung kapan duo terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan, Yuspahruddin tidak menjawabnya waktunya.

"Tapi kami sudah siap jika mereka dipindahkan kapan saja," ujarnya.

Sementara menurut Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jajarannya sudah siap mengamankan jalannya eksekusi mati gelombang kedua. Pengamanan dilakukan mulai dari jalur yang akan dilewati hingga tempat pelaksanaan eksekusi. Namun dia tidak menyebutkan berapa jumlah personel polisi yang akan disiapkan.

"Kami selalu siap. Prosedurnya kan sudah ada," jelasnya.

(arb/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads