Soal Praperadilan Komjen BG, Eks Hakim Konstitusi: Sebaiknya KPK Ajukan PK

Soal Praperadilan Komjen BG, Eks Hakim Konstitusi: Sebaiknya KPK Ajukan PK

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 16:47 WIB
Harjono (ari/detikcom)
Jakarta - Mantan hakim konstitusi Harjono menilai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) yang diketok hakim Sarpin Rizaldi tidak sesuai KUHAP. Atas dasar itulah, Harjono menyarankan agar KPK mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan ini.

Langkah mengajukan PK atas putusan praperadilan diatur dalam SEMA No 4/2014 yang menyatakan putusan praperadilan bisa diupayakan ke tingkat PK dengan syarat putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum.

"Hakim ini (Sarpin) ini kan buat penafsiran-penafsiran sendiri tidak sesuai KUHAP. Maka sebaiknya untuk mencari kepastian hukum sebaiknya KPK ajukan PK saja," ujar Harjono saat diwawancara, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menyindir putusan hakim Sarpin. Menurut Harjono apa yang diputuskan hakim Sarpin adalah temuan baru yang tidak berdasar apa-apa. Langkah PK sangat dianjurkan oleh Harjono untuk menemukan kepastian hukum.

Lanjut, bila KPK sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), maka Harjono meminta agar MA segera memutuskan perkara tersebut.

"Kalau sudah diajukan ke MA, saya berharap agar MA segera memutus perkara ini supaya jelas, jangan ditunda karena ini MA harus segera buat kepastian hukum," ucapnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2014 menyatakan Peninjauan Kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum. SEMA ini dibuat berdasarkan Rapat Pleno MA yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat MA dan diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana. Kesepakatan ini lalu dijadikan SEMA yang ditandatangani pada 28 Maret 2014.

Lantas apa yang dimaksud dengan indikasi penyelundupan hukum? Yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan yaitu:

1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads