Langkah mengajukan PK atas putusan praperadilan diatur dalam SEMA No 4/2014 yang menyatakan putusan praperadilan bisa diupayakan ke tingkat PK dengan syarat putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum.
"Hakim ini (Sarpin) ini kan buat penafsiran-penafsiran sendiri tidak sesuai KUHAP. Maka sebaiknya untuk mencari kepastian hukum sebaiknya KPK ajukan PK saja," ujar Harjono saat diwawancara, Senin (16/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, bila KPK sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), maka Harjono meminta agar MA segera memutuskan perkara tersebut.
"Kalau sudah diajukan ke MA, saya berharap agar MA segera memutus perkara ini supaya jelas, jangan ditunda karena ini MA harus segera buat kepastian hukum," ucapnya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2014 menyatakan Peninjauan Kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum. SEMA ini dibuat berdasarkan Rapat Pleno MA yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat MA dan diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana. Kesepakatan ini lalu dijadikan SEMA yang ditandatangani pada 28 Maret 2014.
Lantas apa yang dimaksud dengan indikasi penyelundupan hukum? Yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan yaitu:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
(rvk/asp)