"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," ujar Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Desra Percaya lewat siaran persnya, Senin (16/2/2015).
Desra mengatakan, sampai saat ini larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Selain itu, soal hukuman mati masih dalam pembahasan di forum PBB dan belum mencapai konsensus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desra juga mengatakan, dirinya sebagai perwakilan Indonesia menghargai upaya sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak.
"Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," tegas Dubes Desra.
Desra menambahkan, penjelasan ini merupakan tanggapan atas pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba.
Mukadimah UN Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances of 1988, mengakui bahwa narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat. Selanjutnya, Pasal 24 dari Konvensi ini juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Sebagai negara pihak pada Konvensi ini, latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi Pemerintah RI untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius sesuai Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hal Sipil dan Politik.
Memperkuat posisi Pemerintah RI, Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2007 telah memutuskan bahwa hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional. Ditegaskan pula bahwa hukuman mati harus dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil dan terbuka, dan tidak melanggar ketentuan internasional terkait, seperti tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan wanita hamil dan tetap ada kemungkinan grasi atau perubahan hukuman.
Dalam pelaksanaannya, penerapan hukuman mati di Indonesia tidak diterapkan semata-mata terhadap seluruh kejahatan narkotika, seperti terhadap remaja, artis atau turis asing yang tertangkap menggunakan narkotika, namun dijatuhkan kepada bandar atau produsen narkoba. Hukuman ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan pencegahan yang maksimal terhadap kejahatan berat narkoba.
(spt/nwk)