Besok, Revisi UU Pilkada Disahkan di Paripurna DPR

Besok, Revisi UU Pilkada Disahkan di Paripurna DPR

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 16:34 WIB
Jakarta - Komisi II telah menyepakati Revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Pemda untuk disahkan pada rapat paripurna pada Selasa (17/2) besok. Kesepakatan ini dicapai lewat rapat Komisi II DPR dengan Menkum HAM dan DPD.

"‎Apakah dapat kita setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman dalam rapat kepada anggota di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Semua menjawab setuju. "Nah ini baru adfdol, baru sah kita bawa besok," sambut Rambe.

Ada sejumlah perubahan yang disepakati, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.‎ Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Rambe menjelaskan uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atau untuk calon independen, ada tahap‎ sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon walikota/ bupati adalah 25 tahun.‎ Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sengketa Pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).‎

‎Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

‎"Saya percaya kalau RUU ini disahkan maka kita akan mencapai negara yang baldatun thoyyibatun warabbun ghafur," sambut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

(dnu/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads