Berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Senin (16/2/2015), putusan praperadilan bisa digugat ke MA lewat jalur PK.
"Apakah permohonan PK dapat diaju terhadap putusan Praperadilan ? Peninjauan Kembali terhadap Praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum," demikian rumusan SEMA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa yang dimaksud dengan indikasi penyelundupan hukum? Yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan yaitu:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Lantas, apakah putusan Sarpin termasuk dalam kategori 'penyelundupan hukum'?
(asp/try)