MA: Putusan Praperadilan Bisa Diajukan PK

MA: Putusan Praperadilan Bisa Diajukan PK

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 16:21 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Kemenangan Komjen Budi Gunawan belum sepenuhnya digenggam. Sebab putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan BG masih bisa dipermasalahkan dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2014 yang dikutip detikcom, Senin (16/2/2015), putusan praperadilan bisa digugat ke MA lewat jalur PK.

"Apakah permohonan PK dapat diaju terhadap putusan Praperadilan ? Peninjauan Kembali terhadap Praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum," demikian rumusan SEMA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SEMA ini dibuat berdasarkan Rapat Pleno MA yang diselenggarakan pada tanggal 19-20Desember 2013 di Pusdiklat MA dan diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana. Kesepakatan ini lalu dijadikan SEMA yang ditandatangani pada 28 Maret 2014.

Lantas apa yang dimaksud dengan indikasi penyelundupan hukum? Yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai pasal 77 KUHAP. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan yaitu:

1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Lantas, apakah putusan Sarpin termasuk dalam kategori 'penyelundupan hukum'?


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads