"Secara fundamental setiap hakim wajib mengadili berdasarkan Undang-undang. Undang-undang jelas isinya tidak boleh ditafsirkan melainkan sesuai dengan tafsir gramatikal dalam spirit asas kepastian hukum," ujar Busyro dalam perbincangan, Senin (15/2/2015).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengatakan, hakim Sarpin seharusnya melandaskan putusannya pada Pasal 77 KUHAP. Pasal itu mengatur mengenai hal-hal yang menjadi objek praperadilan, penetapan tersangka tidak masuk di dalamnya. Sang pengadil terikat dengan aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang pernah jadi Ketua KPK ini mengatakan, MA harus segera memberikan respons terkait putusan praperadilan ini, begitu KPK mengajukan PK.
"Hakim praperadilan tidak memiliki wewenang mengadili substansi KPK menentukan status tersangka, karena sudah masuk kompetensi absolut hakim Tipikor," kata calon pimpinan KPK jilid IV periode 2015-2019 ini.
(fjp/nrl)