Menteri Siti Nurbaya Kecewa Hakim Bebaskan Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

Menteri Siti Nurbaya Kecewa Hakim Bebaskan Perusahaan Pembakar Lahan di Riau

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 15:31 WIB
Pekanbaru - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang membebaskan satu perusahaan swasta dalam kasus kebakaran lahan. Putusan itu dinilai tak memberikan efek jera.

"Saya kecewa atas putusan majelis hakim. Saya akan menyurati Komisi Yudisial terkait putusan majelis hakim itu," kata Siti di sela Rakor Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Daerah Pemprov Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (16/2/2015).

Menteri Siti menyatakan, dia melihat ada yang dikesampingkan dalam persidangan terhadap perusahaan tersebut. Yakni UU No 18 tahun 2003 tentang Kehutanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Menteri Siti, majelis hakim yang menyidangkan kasus belum memiliki sertifikasi lingkungan. Hal ini menjadi catatan penting karena hakim dipandang tidak kompeten.

"Jadi dengan demikian sebenarnya hakim itu kurang berkompeten menangani perkara tersebut. Terkait para hakim itu juga, saya akan langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Ini menjadi pekerjaan rumah kami kami untuk menyampaikan ke KY dan MA," kata Siti.

PN Bengkalis memberikan vonis bebas terhadap perusahaan penanaman pohon sagu tersebut pada, Kamis (22/1) lalu. Hakim hanya mendenda perusahaan tersebut Rp 2 miliar.

(cha/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads