"Saya kecewa atas putusan majelis hakim. Saya akan menyurati Komisi Yudisial terkait putusan majelis hakim itu," kata Siti di sela Rakor Kebakaran Hutan dan Lahan di Gedung Daerah Pemprov Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (16/2/2015).
Menteri Siti menyatakan, dia melihat ada yang dikesampingkan dalam persidangan terhadap perusahaan tersebut. Yakni UU No 18 tahun 2003 tentang Kehutanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dengan demikian sebenarnya hakim itu kurang berkompeten menangani perkara tersebut. Terkait para hakim itu juga, saya akan langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Ini menjadi pekerjaan rumah kami kami untuk menyampaikan ke KY dan MA," kata Siti.
PN Bengkalis memberikan vonis bebas terhadap perusahaan penanaman pohon sagu tersebut pada, Kamis (22/1) lalu. Hakim hanya mendenda perusahaan tersebut Rp 2 miliar.
(cha/rul)