Komisi Yudisial (KY) menganggap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) menyalahi aturan KUHAP. Rencananya, KY akan melakukan klarifikasi terhadap isi putusan yang diketok oleh hakim Sarpin Rizaldy.
"Kami akan kritisi apa yang terjadi dalam putusan ini, mengapa sampai hakim ini menyimpang dari aturan KUHAP," ujar komisioner KY bidang pengawasan hakim, Eman Suparman, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Bentuk klarifikasi, lanjut Eman, bisa berupa pemanggilan kepada hakim Sarpin atau berkirim surat. KY juga akan mengevaluasi putusan tersebut untuk membuktikan apakah ada yang janggal atau tidak dalam putusan hakim Sarpin pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pleno tersebut rencananya akan digelar minggu depan. Eman juga menjelaskan bahwa hakim mempunyai independensi dalam memutus suatu perkara.
"Tapi kalau putusannya bisa membuat kacau tatanan negara, tentu ada kewenangan KY untuk mengkritisi tapi KY tidak bisa membatalkan putusan tersebut," ucapnya.
(rvk/asp)