Hari Putusan Praperadilan, Penjagaan Rumah Komjen BG Sangat Ketat

Hari Putusan Praperadilan, Penjagaan Rumah Komjen BG Sangat Ketat

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:36 WIB
Jakarta - Hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah memutuskan mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ternyata sejak pagi penjagaan rumah BG yang sejak ditetapkannya ia sebagai tersangka selalu dalam penjagaan polisi hari ini semakin ketat.

Pantauan di rumah pribadi BG, di Jl Duren Tiga Barat VI, Kalibata, Jaksel, Senin (16/2/2015), rumah BG harus steril dengan radius 200 meter. Setidaknya ada 10 anggota polisi berpakaian preman stand by 200 meter dari rumah BG, tepatnya di Masjid At-Taqwa. Sementara itu ada 15 anggota Brimob berseragam lengkap yang berjaga di sekitar depan rumah mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Untuk yang berada di dalam dapat dipantau.

Saat detikcom mencoba untuk mendekati rumah BG, seorang petugas polisi berseragam bebas menghampiri. Sambil menjelaskan, ia mengatakan tidak boleh ada media yang mendekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf bagi media untuk saat ini belum boleh mendekat karena belum ada bahan omongan dari dalam. Tapi kalau untuk salat atau mau lewat saja boleh. Kalau di sini nggak boleh," kata polisi tersebut.

Dilihat dari kejauhan rumah BG terlihat sepi dan tertutup. Belum ada yang keluar masuk rumah dan kesibukan hanya terlihat dari ketatnya penjagaan saja. Mobil media yang biasanya bisa diparkir di dekat rumah BG, kini harus bergeser 500 meter jauhnya.

Menurut informasi, diperketatnya pengamanan ini telah dilakukan sejak kemarin, Minggu (15/2). Bahkan sebuah tenda polisi didirikan di depan masjid dan terlihat sebagai posko.

Sebelumnya Hakim Sarpin menolak eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan praperadilan BG. Sarpin menyatakan penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tidak sah. Meski begitu, beberapa ahli hukum menyebut keputusan Sarpin yang dinilai ngawur itu tidak menggugurkan status BG sebagai tersangka.

(ear/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads