"Bagi saya ya putusan hakim itu kita harus dihormati. Senang atau tidak senang. Kalau toh nanti ada yang tidak puas silakan lah, karena dalam Pasal 45 upaya kasasi tidak dibenarkan, untuk ancaman 1 tahun ke bawah dan praperadilan tidak dibenarkan. Cuma kasasi demi hukum bisa," ucap Abbas di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Abbas menegaskan bahwa KY harus memisahkan diri dari teknis yudisial. Namun, Abbas mengatakan bahwa KY akan mengadakan pleno terkait jalannya proses persidangan praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sarpin telah memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sarpin juga mengatakan bahwa KPK tidak berhak melanjutkan proses penyidikan BG tersebut.
(dha/ndr)