KY: Putusan Hakim Sarpin Rizaldi Bisa Diajukan Kasasi Demi Hukum

KY: Putusan Hakim Sarpin Rizaldi Bisa Diajukan Kasasi Demi Hukum

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 12:35 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said ikut memantau jalannya sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Abbas mengatakan KPK bisa mengajukan kasasi demi hukum atas putusan hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Bagi saya ya putusan hakim itu kita harus dihormati. Senang atau tidak senang. Kalau toh nanti ada yang tidak puas silakan lah, karena dalam Pasal 45 upaya kasasi tidak dibenarkan, untuk ancaman 1 tahun ke bawah dan praperadilan tidak dibenarkan. Cuma kasasi demi hukum bisa," ucap Abbas di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Abbas menegaskan bahwa KY harus memisahkan diri dari teknis yudisial. Namun, Abbas mengatakan bahwa KY akan mengadakan pleno terkait jalannya proses persidangan praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pleno dulu nanti. Hasil pantauan di pleno nanti yang memutuskan. Kami tidak masuk teknis yudisial, itu wewenang hakim itu," ucap Abbas yang juga mantan hakim agung ini.

‎Hakim Sarpin telah memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sarpin juga mengatakan bahwa KPK tidak berhak melanjutkan proses penyidikan BG tersebut.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads