Gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan, status tersangka BG dinyatakan tidak sah. PDIP meyakini Presiden Joko Widodo akan bersikap konsisten terhadap putusan itu dengan melantik BG menjadi Kapolri.
"Saya kira (BG) akan dilantik. Karena putusan Pengadilan Jakarta Selatan sudah inkracht. Dan Pak Jokowi kan konsisten (sebelumnya) menunggu proses praperadilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Bagi Trimedya, tak ada lagi alasan bagi Jokowi untuk menunggu lebih lama melantik BG. Seperti diketahui, PDIP memang pihak yang mendorong BG dilantik menjadi Kapolri.
"Pengadilan memutus ini tak ada alasan bagi Jokowi tidak melantik," kata Trimedya.
Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi yang membacakan putusan itu. "Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin dalam putusan yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015)pukul 10.20 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT