Putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. Namun putusan praperadilan ini dinilai hanya menyentuh persoalan prosedural, sehingga tidak menggugurkan status Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Praperadilan itu hanya menyentuh persoalan prosedural. Bukan substansi. Jadi tidak menggurkan status tersangka," ujar pakar hukum dari Universitas Andalas Sinta Agustina dalam perbincangan, Senin (16/2/2015).
Sinta mengatakan, penetapan tersangka bukan merupakan objek praperadilan. Sehingga, sekalipun penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka hal itu hanya terkait dengan prosedur pada saat penetapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sarpin dalam putusan praperadilannya mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dia memutuskan surat penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah.
"Setelah diperbaiki, tinggal lanjut terus. Kan di UU KPK disebutkan, minimal dua alat bukti. Tinggal dicek lagi apakah semua itu sudah dilakukan," kata Sinta.
(fjp/nrl)