Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Keputusan PN Jakarta Selatan itu tak mengikat Presiden Jokowi untuk melantik atau tidak Komjen Budi jadi Kapolri.
"Mengenai Presiden, saya mengatakan bahwa dari sisi ketatanegaraan ada ada tiga aspek yang perlu diperhatikan apakah melantik atau tidak Komjen Budi jadi Kapolri," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Refly memandang putusan PN Jaksel yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah bukan jadi satu-satunya pertimbangan Jokowi. Karena Jokowi punya hak prerogatif sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya adalah soal hak publik, Jokowi harus melantik Kapolri dengan mendapatkan kepercayaan penuh publik.
"Karena itu menurut saya tidak jadi persoalan kalau Jokowi tidak melantik dan mengajukan calon baru. Sepanjang kemudian calon baru tersebut juga tetap disetujui DPR," kata Refly.
(van/nrl)