Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Putusan ini akan membawa risiko bahwa banyak orang berstatus tersangka yang akan menggugat ke pengadilan. Atas hal ini, KPK siap menghadapi.
Senin (16/2/2015), hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Calon tunggal Kepala Kepolisian RI pilihan Presiden Joko Widodo itu pun kini lepas dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, pasca putusan Hakim Sarpin ini maka Pengadilan akan 'kebanjiran' tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi kemungkinan tersangka akan ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan, KPK menurut Chatarina siap menghadapi.
"Kami pasti siap, kita bisa melihat sendiri," kata Chatarina.
(erd/nrl)