Sarpin Kabulkan Praperadilan BG, KY: Putusan Harus Kita Hormati

Sarpin Kabulkan Praperadilan BG, KY: Putusan Harus Kita Hormati

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:07 WIB
Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan. Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat menghormati putusan Sarpin.

"Senang atau tidak senang putusan hakim harus kita hormati," kata Wakil Ketua KY Abbas Said kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (16/2/2015).

Sarpin berdalih penetapan status tersangka merupakan objek praperadilan. Padahal berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan bukanlah objek praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti akan ada โ€Žsidang pleno KY," ujar Abbas.
โ€Ž
Sarpin juga menyatakan Komjen BG bukanlah objek penyidikan KPK karena perkara yang dikenakan terjadi pada saat Komjen BG bukan sebagai penyidik. Saat itu, Komjen BG merupakan pembantu Kapolri di bidang SDM.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads