Pengacara BG: KPK Harus Eksekusi Putusan Pengadilan

Pengacara BG: KPK Harus Eksekusi Putusan Pengadilan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 11:02 WIB
Jakarta -

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meminta KPK patuh pada putusan pengadilan yang menetapkan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. KPK harus mengeksekusi putusan praperadilan tersebut.

"Saya kira tidak ada batas waktu lagi. Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (16/2/2015).

Menurut Maqdir, jika KPK tidak mengeksekusi putusan itu maka telah melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti pengadilan sudah memutus. Penetapan Pak Budi Gunawan tidak sah oleh pengadilan. Saya kira tidak perlu dicari alasan lain untuk menjadikan beliau sebagai tersangka. Karena tidak ada gunanya," tuturnya.

Maqdir menyatakan, kemenangan BG merupakan kewenangan hakim. Karena itu semua pihak harus menerima.

"Kewenangan ini sekali lagi saya katakan adalah kewenangan penegak hukum dan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus dilihat aturan yang ada di KPK itu sendiri, apakah itu kewenangan mereka atau tidak," ucap Maqdir.

Saat ditanya soal BG apakah akan dilantik menjadi Kapolri, Maqdir enggan menjawab hal tersebut.

"Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Lebih baik langsung tanya dengan yang berkompeten menjawab semua itu," kata dia.



(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads