Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meminta KPK patuh pada putusan pengadilan yang menetapkan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. KPK harus mengeksekusi putusan praperadilan tersebut.
"Saya kira tidak ada batas waktu lagi. Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan," ujar salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (16/2/2015).
Menurut Maqdir, jika KPK tidak mengeksekusi putusan itu maka telah melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir menyatakan, kemenangan BG merupakan kewenangan hakim. Karena itu semua pihak harus menerima.
"Kewenangan ini sekali lagi saya katakan adalah kewenangan penegak hukum dan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus dilihat aturan yang ada di KPK itu sendiri, apakah itu kewenangan mereka atau tidak," ucap Maqdir.
Saat ditanya soal BG apakah akan dilantik menjadi Kapolri, Maqdir enggan menjawab hal tersebut.
"Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Lebih baik langsung tanya dengan yang berkompeten menjawab semua itu," kata dia.
(nwy/nrl)