Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dengan agenda putusan masih berlangsung. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan sah atau tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.
"Pengadilan memutuskan penetapan sah atau tidaknya tersangka merupakan objek praperadilan," ucap hakim Sarpin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (16/2/2015) pukul 10.00 WIB.
Hakim Sarpin mengatakan, termohon (KPK) dalam jawabannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Komjen BG bukan merupakan upaya paksa karena sampai sidang praperadilan dilakukan belum ada upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan dan penyitaan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya penyidikan dalam penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum adalah upaya paksa karena ada label projustia," katanya.
(nal/nrl)