Putusan Praperadilan BG, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi

Putusan Praperadilan BG, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 16 Feb 2015 10:05 WIB
Putusan Praperadilan BG, Ketua DPR: Selanjutnya Serahkan ke Jokowi
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Apabila putusan sudah dibacakan maka Presiden Joko Widodo bisa menggunakannya untuk menentukan kelanjutan sepak-terjang calon Kapolri itu.

DPR menyatakan pihaknya tetap akan menghormati dan menyerahkan keputusan kepada Jokowi soal BG, apapun putusan praperadilan nantinya.

"Diterima maupun ditolak, kita serahkan kebijakan ini kepada Presiden. Semua pihak‎ kita harapkan untuk menghormati," kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR akan mencermati putusan yang nanti dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi itu. Diharapkan Novanto, semua pihak bisa menerima apapun keputusan Sarpin.

"Kita akan mendengarkan secara cermat Amar putusan. Apapun yang jadi putusan tentu harus kita dan semua pihak hargai‎," kata Novanto.



(dnu/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini