Sidang Mulai, Hakim Sarpin: Tidak Semua Dibaca, Terpenting Pertimbangan Hukum

Sidang Mulai, Hakim Sarpin: Tidak Semua Dibaca, Terpenting Pertimbangan Hukum

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 09:46 WIB
Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan sah tidaknya penetapan tersangka‎ BG oleh KPK.

"‎Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ucap hakim Sarpin sembari mengetok palunya pada pukul 09.20 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Hakim Sarpin tidak akan membacakan seluruh putusan karena terlalu panjang. Sarpin hanya akan membacakan pertimbangan hukum dan putusan permohonan praperadilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dibacakan putusan, saya ingin menyampaikan tidak semua dibacakan karena panjang. Yang penting pertimbangan hukum dibacakan. Setuju?"‎ ucap Sarpin yang disepakati oleh kedua kubu.

Suasana di dalam ruang sidang sendiri tampak penuh. Sementara itu, ratusan massa berjubelan di halaman pengadilan dan dijaga oleh polisi.


(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads