Menguji 'Independensi' Hakim Sarpin dalam Putusan Prapradilan BG

Menguji 'Independensi' Hakim Sarpin dalam Putusan Prapradilan BG

- detikNews
Senin, 16 Feb 2015 09:38 WIB
Foto: Tim KPK dalam sidang prapradilan BG (Grandyos/detikFoto)
Jakarta - Sidang putusan prapradilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ke PN Jaksel, diputus hari ini oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Di tengah sorotan banyak pihak, hakim Sarpin diharapkan bisa memutus secara independen.

"Kita harapkan hakim indepeden, kan dia memutus pasti ada tekanan. Begitu dia katakan misal menerima (permohonan), maka akan dituduh begitu juga kalau menolak. Jadi apapun yang diputuskan akan dituduh," kata anggota komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Menurut Arsul yang juga mantan pengacara 25 tahun, jangankan putusan prapradilan, di perkara biasa saja tekanan terhadap hakim itu hal yang biasa. Maka independensi itu mutlak sehingga putusan hakim betul-betul adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Independensi itu kan dalam hati, yang bisa kita lihat adalah proses persidangan, kemudian lembaga pengawasnya apakah KY dari proses itu menilai hakim Sarpin ini baik dalam selenggarakan persidangan," ujar politisi PPP.

"Kalau saya katakan meragukan, itu dasarnya apa juga? kecuali dalam persidangan nampak keberpihakan dia. Misalnya dalam kesempatan memberikan pembuktian kepada kedua belah pihak, di sisi waktu sama untuk KPK dengan pihak BG," tambahnya.

Soal putusannya, Arsul menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menguji apakah tepat penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK. "Apakah putusannya sah dan tidak, itu sebuah konsekuensi. Kalau dikabulkan maka kalau melihat dari sisi hukum menjadi tak punya ruang untuk tidak melantik," ucapnya.

Begitu juga sebaliknya. Jadi Presiden punya pertimbangan dalam menentukan nasib pelantikan BG dari tiga aspek, yaitu hukum terkait putusan prapradilan, politik terkait persetujuan DPR dan persepsi publik terkait melantik pejabat yang bersih.

(bal/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads