"Kita harapkan hakim indepeden, kan dia memutus pasti ada tekanan. Begitu dia katakan misal menerima (permohonan), maka akan dituduh begitu juga kalau menolak. Jadi apapun yang diputuskan akan dituduh," kata anggota komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Senin (16/2/2015).
Menurut Arsul yang juga mantan pengacara 25 tahun, jangankan putusan prapradilan, di perkara biasa saja tekanan terhadap hakim itu hal yang biasa. Maka independensi itu mutlak sehingga putusan hakim betul-betul adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya katakan meragukan, itu dasarnya apa juga? kecuali dalam persidangan nampak keberpihakan dia. Misalnya dalam kesempatan memberikan pembuktian kepada kedua belah pihak, di sisi waktu sama untuk KPK dengan pihak BG," tambahnya.
Soal putusannya, Arsul menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menguji apakah tepat penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK. "Apakah putusannya sah dan tidak, itu sebuah konsekuensi. Kalau dikabulkan maka kalau melihat dari sisi hukum menjadi tak punya ruang untuk tidak melantik," ucapnya.
Begitu juga sebaliknya. Jadi Presiden punya pertimbangan dalam menentukan nasib pelantikan BG dari tiga aspek, yaitu hukum terkait putusan prapradilan, politik terkait persetujuan DPR dan persepsi publik terkait melantik pejabat yang bersih.
(bal/mpr)